WANITA KATOLIK RI adalah :
Wanita Katolik Republik Indonesia atau yang disebut Wanita Katolik RI adalah organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum yang didirikan di Jogjakarta pada tanggal 26 Juni 1924
Wanita Katolik RI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima
Wanita Katolik RI sebagai wadah kesatuan gerak Perempuan Katolik, bersifat sosial aktif, mandiri dan dalam menjalankan kehidupan berorganisasi berpedoman pada prinsip Solidaritas-Subsidiaritas, berlandaskan Ajaran Sosial Gereja
Anggota Wanita Katolik RI adalah Perempuan warga Negara Indonesia beragama Katolik, berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun
VISI – MISI
Visi Wanita Katolik RI adalah :
Organisasi yang mandiri, bersifat sosial aktif, memiliki kekuatan moral dan kemampuan yang handal, dalam menjalankan karya-karya pengapdian mewujudkan kesejahteraan bersama serta menegakkan harkat dan martabat manusia
Misi Wanita Katolik RI adalah :
- Mengembangkan kemampuan serta memberdayakan seluruh jajaran Wanita Katolik RI, guna meningkatkan kualitas pengapdian dalam masyarakat.
- Menghimpin aspirasi dan mengaktualisasikan potensi Wanita Katolik RI agar karya pengapdian terwujud secara optimal dan berkesinambungan.
- Memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh dimensi kehidupan.
- Mengupayakan lingkungan hidup yang seimbang.