Bidang Kesejahteraan
Tugas Pokok :
Meningkatkan pelayanan dan pengembangandalam upaya mengangkat harkat martabat manusia dan berpartisipasi aktif membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera, sehat rohani maupun jasmani di wilayah kerjanya.
Fungsi :
- Memastikan peningkatan kesejahteraan bersama serta tegaknya harkat dan martabat manusia khususnya perempuan.
- Memastikan Ajaran Sosial Gereja menjadi dasar iman anggota di wilayah kerjanya
- Memastikan perempuan mampu menghadapi tantangan era globalisasi dan otonomi daerah.
Strategi :
- Mengkoordinasi, memfasilitasi, dan memonitor program-program nasional dan pilihan serta Gerakan nasional yang dilaksanakan oleh ranting-ranting melalui cabang-cabangnya.
- Memastikan bahwa penyelenggaraan karya organisasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Mensosialisasikan Ajaran Sosial Gereja bagi anggota di wilayah kerjanya.
- Menumbuhkan kesadaran kepada keluarga akan kemampuan untuk menangkal akses negative pengaruh Globalisasi dan Otonomi Daerah.
- Merumuskan, merancang, dan melaksanakan program kerja sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi organisasi
- Melakukan evaluasi pelaksanaan program
- Merintis program untuk dapat menjadi karya unggulan organisasi yang kemudian perlu dikelola secara profesional.
- Mencermati kondisi dan menganalisa dinamika kehidupan masyarakat untuk mampu bersikap peka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
- Penyadaran kepada perempuan untuk mampu memproduksi barang yang berkualitas dan mampu bersaing melalui program PPUK.