Bidang Organisasi
Tugas pokok :
Mewujudkan terselenggaranya kehidupan berorganisasi secara tertib dan teratur di wilayah kerjanya, berdasarkan AD dan ART yang telah disepakati dan diputuskan dalam Kongres, Konferensi, dan kebijakan Organisasi.
Fungsi :
- Memastikan penyempunaan Visi, Misi, AD–ART, hasil keputusan Kongres dipahami dan dihayati oleh seluruh anggota.
- Memastikan bahwa kaderisasi dapat dilaksanakan di wilayah kerjanya
- Memastikan adanya kelengkapan data base anggota di wilayah kerjanya.
- Merumuskan kebijakan operasional organisasi sesuai realita/kondisi yang dihadapi
Strategi :
- Mensosialisasikan Visi, Misi, AD–ART hasil keputusan Kongres kepada seluruh anggota di wilayah kerja.
- Mensosialisasikan panduan kaderisasi keseluruh wilayah kerjanya.
- Menyebarluaskan sistem data base dan manfaatnya untuk organisasi keseluruh wilayah kerjanya.
- Merangkum hasil pendataan anggota dari cabang-cabang untuk disampaikan ke DPP sebagai kelengkapan data anggota.
- Memastikan hasil Konferensi dapat diterima dan dimengerti oleh seluruh anggota wilayah kerjanya